Laman

Kamis, 05 April 2012

PON XVIII Riau 2012

Venues/Lokasi Acara PON XVIII Riau 2012

H. KABUPATEN ROKAN HULU
Lokasi
Cabang Olahraga
Keterangan
Bandara Tuanku Tambusai
  • Gantole
  • Para Layang
  • Terbang Layang
Direnovasi, slesai 2011


G. KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Lokasi
Cabang Olahraga
Keterangan
Danau Kebun Kopi
  • Dayung (Kano, Kayak, Dragon boat)
Pelaksanaan Fisik tahun 2009, 2010 dan 2011
Lapangan Sepak Bola Limuno Taluk Kuantan
  • Sepak Bola
Telah Tersedia

F. KABUPATEN SIAK
Lokasi
Cabang Olahraga
Keterangan
GOR - Siak Sri Indrapura
  • Kempo
Telah selesai dibangun oleh Pemkab Siak
Jalan Raya Siak - Simpang Dayun
  • Balap Sepeda
Rehabilitasi, Selesai 2011

Jalan Raya Siak - Simpang Dayun
  • Sepatu Roda

Baru

E. KABUPATEN BENGKALIS
Lokasi
Cabang Olahraga
Keterangan
Pantai Selat Baru - Bengkalis
  • Layar
Direnovasi, selesai 2011
Pelabuhan Bengkalis Bandar Sri Maharaja
  • Volly Pantai
Rehab sarana dan prasarana tahun 2010
GOR Perkasa Alam Bengkalis
  • Tarung Drajat
Telah selesai dibangun dan Fungsional




D. KABUPATEN PELALAWAN
Lokasi
Cabang Olahraga
Keterangan
GOR Tinju - Pelalawan
  • Tinju
Bangun Baru, Selesai 2010



 
C. KOTA DUMAI
Lokasi
Cabang Olahraga
Keterangan
Sport Center PT. Chevron - Dumai
  • Tenis Meja
Direnovasi, selesai 2011
Kolam Renang Sasana Tirta Pertamina - Dumai
  • Selam Mono - Fin
Direnovasi, selesai 2011
Pelabuhan RORO Dumai
  • Selam Oba-Bi-FIN
Direnovasi, selesai 20


B. KABUPATEN KAMPAR
Lokasi
Cabang Olahraga
Keterangan
Stadion Tuanku Tambusai Bangkinang
  • Sepak Bola (Penyisihan)
Renovasi, Selesai 2011
Sport Center Kampar
  • Pencak Silat
  • Balap Motor
Bangun Baru, Selesai 2011

Lapangan Golf & Country Club Labersa
  • Golf
Telah selesai dibangun




A. PEKANBARU RIAU
Lokasi
Cabang Olahraga
Keterangan
Stadion Universitas Riau
  • Sepak Bola (final)
Telah dibangun dan proses standarisasi.
Gedung PKM UR
  • Judo
Bangun Baru tahun 2009-2010

Gedung PKM Universitas Lancang Kuning
  • Anggar
Renovasi, Selesai 2012

Gedung PKM UIN
  • Tekwondo
Renovasi, Selesai 2012

Stadion Aquatic Sport Centre Rumbai
  • Aquatic ( Loncat Indah, Renang prestasi)
Rehabilitasi, Selesai 2011

Hotel Sahid/ Ratu Mayang Garden
  • Angkat Besi,Angkat Berat & Binaraga
Telah selesai dibangun dan Fungsional

Stadion Atletik Rumbai
  • Atletik
(Pembangunan Baru) Progress = 15 %

Lapangan Soft Ball PT. Chevron
  • Softball
Telah Selesai dibangun dan Fungsional

Hall Basket Rumbai
  • Bola Basket
Telah Selesai dibangun dan Fungsional

Gedung PKM UIR
  • Gulat
Renovasi, Selesai 2011

Purna MTQ
  • Sepak Takraw
Telah Selesai dibangun

Gelanggang Olah Raga dan GOR Angkasa
  • Bulu Tangkis
Telah Selesai dibangun dan Fungsional

Hall Senam Sport Centre Rumbai
  • Senam
Pembangunan Baru, Selesai 2010
Tenis Lapangan (Outdoor) Terminal Chevron Rumbai
  • Tenis Lapangan
Baru

GOR Tribuana
  • Karate
Telah dibangun dan Fungsional

Danau Buatan
  • Ski Air
Renovasi, Selesai 2011

Kawasan Olah Raga UIR
  • Panahan
Renovasi

Hotel Pangeran
  • Catur
Telah selesai dibangun dan sedang dalam negosiasi dengan pengelola usaha

Hotel Furaya
  • Bridge
Telah Selesai dibangun dan Fungsional
Bowling & Billiard Centre Pekanbaru
  • Bowling
  • Billiard
Telah selesai dibangun

Auditorium Universitas Riau
  • Wushu
Pembangunan Baru

Hall Menembak Rumbai
  • Menembak
Pembangunan Baru, Selesai 2011

Arena Squash Kawasan Chevron Rumbai
  • Squash
Telah Selesai dibangun dan Fungsional

Panjat Tebing Kawasan Universitas Riau
  • Panjat Tebing
Pembangunan Baru, Selesai 2011
Stadion Kaharudin Nasution Sport Centre Rumbai
  • Sepak Bola (Penyisihan)
Renovasi dan selesai 2011
Kawasan Kampus Universitas Riau
  • Baseball
Baru
Kawasan Kampus UR
  • Bola Voly (Indoor)
Baru

Jumat, 16 Maret 2012

Wong LICIK vs Wong CILIK

Kekayaan yang dimiliki bangsa ini ternyata tidak dapat dirasakan masyarakat secara merata..terutama bagi mereka yang hidup dibawa garis kemiskinan..Nasib ‘Wong Cilik’ saat ini ibarat ‘MATI SEGAN, HIDUP ENGGAN”
Potret nyata terpampang dihadapan kita..melalui media massa, kita dapat membaca, melihat dan mendengar bagaimana warga miskin utk mencari uang untuk makan itu susah....
Jangankan untuk sejahtera utk menghadapi hari esok aja udah pesimis !!! 
dimana pemerintah ketika mereka sakit tak ada kesejahteraan di bidang kesehatan !!!
di mana pemerintah ketika mereka tidak memiliki tempat tinggal yg layak tak ada kesejahteraan Hidup layak !!!
ketika mereka ingin menyekolahkan anak2 mereka tidak memiliki dana tak ada kesejahteraan dibidang pendidikan !!!....dll
Belum lagi mau menarik nafas....udah ditambah berita Elit2 pejabat yg KORUPSI
Baru mau narik nafas....udah ada kabar akan kenaikan Harga kebutuhan Barang Pokok
Selesai narik nafas....udah ada kabar kenaikan BBM, TDL, Air, dll
Rakyat kecil dibodohi dengan BLT / BLSM yg menina bobokan utk sementara....dan ketika bantuan itu berakhir apa yg terjadi ??? Pemerintah tdk akan mau tahu !!! yg penting pemerintah hanya ingin menyelamatkan posisi mereka di pemerintahan utk sementara...
Jika kita flasback kebelakang..Tragedi seperti ini tidak pernah  terjadi di zaman orde baru…saat itu tidak antrian minyak tanah, beras dan harga BBM masih dapat dijangkau..selain itu, stabilitas keamanan terjaga..
LANTAS..KEKAYAAN NEGERI INI UNTUK SIAPA..MENGAPA KEBIJAKAN PEMERINTAH SELALU MEMAKAN KORBAN ???..DAN SELALUNYA WARGA MISKIN YANG MENJADI OBJEK PENDERITA?? 

"La Hawla Wala Quwwata Illa Billah"

Rabu, 17 Agustus 2011

HARI KEMERDEKAAN DI MASA KINI


'singing' :
Indonesia tanah air ku ( jangan di jadikan tanah dan air ku proyek korupsi lagi)
tanah tumpah darah ku ( jangan ada tumpah darah akibat teror bom lagi)
frwrd:-> -> ->>>
Indonesia raya merdeka merdeka ( yg merdeka Indonesia pd thn 45 merdeka dr penjajahan negara asing, apakah thn ini Indonesia merdeka dr penjajahan POLITIK negeri sendiri ??? )
tanahku negeriku yg ku cinta ( ku cinta tanah dan negeri ini karena tempat terindah bg anak dan cucu ku nanti )
Indonesia raya merdeka merdeka ( apakah anda skrg sudah merdeka ??? )
hiduplah Indonesia raya....... ( smoga kita terus berjuang untuk hidup dari segala penjajahan di negeri ini)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ada apa sesungguhnya dengan upaya pembasmian korupsi di negeri ini ?
Bagaimana mungkin korupsi bisa diberantas,  manakala aparat penegak hukum juga terlibat. Ironi, penegakan hukum kompromis dengan pelaku koruptor yang menjadikan Indonesia negeri lumbung korupsi.
dua atau tiga kasus diketahui, bagaimana yang belum terditeksi atau sudah diketahui tetapi tak ditangani karena adanya  kesepakatan untuk dipeti es kan saja. Pada  akhirnya yang berlaku hukum tebang pilih.
Episode kelam penegakan hukum, sementara pelaku korupsi  masih saja tersenyum. Toh mereka juga manusia punya salah dan dosa. mereka juga punya nurani dan tahu konsekuensi jika melanggar hukum. Tapi ini di Indonesia, penegakan hukum yang serba samar dan terselubung. Hukum yang tentunya penegakannya tidak sama dengan negara2 lain yg 'Anti Korupsi'
Pemerintahan negara-negara tersebut tidak pernah komprominis dengan pelaku kejahatan korupsi.  Komitmen kuat dan terdepan dalam membasmi korupsi. Sementara para koruptor di Indonesia, ibarat berada di lumbung surga, mereka sadar  bukan saja tidak mengenal rasa bersalah maupun rasa malu, tetapi juga menghindari tanggung jawab.

Rentetan skandal korupsi yang gagal dibasmi atau yang penyelesaiannya mengernyitkan dahi itu menimbulkan kesan pada masyarakat :
1.    Pemerintah kurang serius menjalankan tugas memerangi korupsi
2.    Penyelidikan dan penyidikan KPK bersifat tebang pilih
3.    Perhatian terhadap skandal korupsi selalu dialihkan ke isu-isu lain seperti terorisme dll.
Pemberantasan korupsi di Indonesia jalan di tempat.

Seorang pakar hukum di Indonesia menyatakan bahwa perilaku korupsi di Indonesia sudah seperti pedagang ikan di pasar ikan. Tidak tercium lagi bau ikan yang menyengat karena sudah bergumul sepanjang hari layaknya business as usual. sudah terbiasa 
Lalu pelajaran apakah yang dapat ditarik dari laporan tersebut? Benarkah korupsi sudah sedemikian parahnya sehingga tidak ada lagi pihak yang mampu mengatasinya? Apakah pengaruh korupsi ini bagi Indonesia dalam bersaing dengan bangsa lain di era globalisasi? Mengapa sedemikian pentingnya pemberantasan korupsi bagi pembangunan dan ekonomi? Atau sebaliknya kita berdalih bahwa laporan tersebut tidak mempunyai kredibilitas sehingga tidak dapat dijadikan patokan untuk menilai keadaan Indonesia saat ini.

Faktor inilah yang membuat setiap upaya pemberantasan korupsi selalu menemui jalan buntu karena begitu kompleksnya permasalahan korupsi di Indonesia.
Metode pembuktian terbalik akan mempermudah penyidik tindak pidana korupsi dalam menghadapi para koruptor yang dengan menyewa pengacara tangguh berupaya mencari celah hukum untuk menyatakan bahwa harta kekayaannya diperoleh dengan tidak melanggar hukum.
Lebih parah lagi kalau penegak hukum itu sendiri telah tercemar korupsi. Ini merupakan lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi, karena semua pilar negara mulai dari eksekutif pusat dan pemerintah daerah, anggota dewan atau legislator pusat maupun daerah , dan penegak hukum termasuk jaksa dan hakim serta aparat keamanan tidak ada yang “immune” dari korupsi.
korupsi di Indonesia sudah begitu kompleks, tidak hanya terjadi di kalangan pemerintah tapi sudah merambah ke seluruh lapisan masyarakat.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa fungsi pengawasan baik internal lembaga pemerintah dalam bentuk Inspektorat Jenderal maupun eksternal berupa Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan hanyalah kosmetik dari sebuah sistem pemerintahan. Bahkan ada kecenderungan fungsi pengawasan ini menjadi mubazir pada saat tidak ada kewenangan eksekutorial dari putusannya.

Dalam salah satu wawancara, KPK mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa publik sangat rentan tindak pidana korupsi dan penyuapan. Setiap tahunnya, kerugian negara terkait pengadaan barang dan jasa mencapai rata-rata 36 Triliun. Lebih miris lagi, dari kasus-kasus korupsi yang ditemukan, 70 persen di antaranya terkait dengan pengadaan barang dan jasa!

Pengadaan barang dan jasa adalah proyek besar yang kita temukan di seluruh tempat di Indonesia. APBN dan APBD memberikan banyak sekali porsi untuk proyek pengadaan. Tingkat kebocoran pada proyek pengadaan ditengarai minimal 20% dari jumlah anggaran. Suatu jumlah yang tidak sedikit. Sampai hari ini, kebocoran dalam proyek pengadaan terus terjadi.
Pemerintah sudah mulai melakukan perbaikan dalam system pengadaan dengan membuat Keppres No 80/2003 yang mensyaratkan transparansi dan akuntabiliti. BPKP dan BPK juga sudah melakukan audit financial terhadap proyek-proyek pengadaan. Ini semua menunjukkan adanya langkah maju yang diharapkan bisa mengurangi tingkat kebocoran pada proyek-proyek pengadaan yang kita ketahui dilakukan melalui berbagai modus operandi.
Dalam artikel ini, juga disebutkan beberapa indikasi kebocoran yang dapat dilihat KPK dalam pengadaan barang dan jasa, yakni:
  • Banyaknya proyek pemerintah yang tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas dan tidak efisien
  • Banyaknya barang/jasa yang dibeli tidak bisa dipakai
  • Pengadaan barang/jasa tidak sungguh dibutuhkan karena dijinjing dan dititipkan dari ”atas”, bukan direncanakan berdasarkan kebutuhan yang nyata
  • Mudah rusaknya infrasturuktur (masa pakai hanya mencapai 30-40 persen)
  • Perbedaan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) barang sejenis yang cukup menyolok antara satu instansi dengan instansi lain
  • Persentase tertentu yang harus disetor oleh Panitia Pengadaan dan Pimpro kepada atasan, dengan dalih untuk belanja organisasi
Keppres No. 80 Tahun 2003 mengatur mengenai Etika Pengadaan, yang harus dipatuhi oleh pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dengan pengadaan, di antaranya:
  • bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa (yang seharusnya dirahasiakan) untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa
  • tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat
  • menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait (conflict of interest)
  • menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa
  • menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara
  • tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa
Selain itu, juga diatur mengenai perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi:
  • berusaha mempengaruhi panitia pengadaan/pejabat yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan/kontrak, dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain
  • membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan

    maka tidak heran terjadi julukan Mr.persentase di DPR....
Praktek korupsi semakin menjamur di Indonesia. Apa yang sedang terjadi dengan bangsa ini? Dipandang dari semua sisi sudah pasti bisa diketahui bahwa korupsi itu sangat dilarang dan sangat berbahaya tetapi, kenapa praktek itu terus terjadi? Korupsi (uang) yaitu penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Disamping itu juga ada korupsi waktu : menggunakan waktu dinas untuk urusan.pribadi.
Kejahatan pengambilan kekayaan orang lain secara tidak sah untuk memperkaya diri sendiri, digunakan terminologi sariqah (pencurian), ikhtithaf (menjambret), khiyanah (menggelapkan), ikhtilas (mencopet), al-nahb (merampas), ghulul (korupsi) dan al-ghasb (menggunakan sesuatu tanpa seizin pemiliknya).

Akar penyebab korupsi :
Pemikir Jack Bologne mengatakan, akar penyebab korupsi ada empat:
Greed, Opportunity, Need, Exposes.

1.Greed, terkait keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi. Koruptor adalah orang yang tidak puas pada keadaan dirinya. Punya satu gunung emas, berhasrat punya gunung emas yang lain. Punya harta segudang, ingin pulau pribadi.

2.Opportunity, terkait dengan sistem yang memberi lubang terjadinya korupsi. Sistem pengendalian tak rapi, yang memungkinkan seseorang bekerja asal-asalan. Mudah timbul penyimpangan. Saat bersamaan, sistem pengawasan tak ketat. Orang gampang memanipulasi angka. Bebas berlaku curang. Peluang korupsi menganga lebar.

3.Need, berhubungan dengan sikap mental yang tidak pernah cukup, penuh sikap konsumerisme, dan selalu sarat kebutuhan yang tak pernah usai.

4.Exposes, berkaitan dengan hukuman pada pelaku korupsi yang rendah. Hukuman yang tidak membuat jera sang pelaku maupun orang lain. Deterrence effect yang minim.
Selain keempat hal tersebut, korupsi juga dapat disebabkan oleh penegakan hukum yang masih lemah, mental aparatur negara yang lemah, kesadaran masyarakat yang masih rendah, istri pemboros, gaya hidup mewah, nafsu seks berlebih dan gaji rendah

Akibat Korupsi
Korupsi selalu membawa konsekuensi. Konsekuensi negatif dari korupsi sistemik terhadap proses demokratisasi dan pembangunan yang berkelanjutan adalah:
1.Korupsi mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang.
2.Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaaan dan pemilik modal.
3.Korupsi meniadakan sistim promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme.
4.Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan.
5.Korupsi mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.5
6.Korupsi menyebabkan kemiskinan.
7.Harta hasil korupsi adalah haram, sehingga ia menjadi salah satu penyebab yang dapat menghalangi terkabulnya do’a.
8.Allah tidak menerima shadaqah seseorang dari harta ghulul (korupsi)
9.Orang yang mati dalam keadaan membawa harta ghulul (korupsi), ia tidak mendapat jaminan atau terhalang masuk surga.
10.Perbuatan korupsi menjadi penyebab kehinaan dan siksa api neraka pada hari Kiamat.

Wahai pejabat,petinggi dan pemimpin negeri ini berbuatlah yg terbaik bagi rakyat rubahlah pandangan yg salah selama ini (berjama'ah baik dlm shalat tapi tidak dalam korupsi) demi generasi penerus bangsa ini..... 

bangun dan sebarkan etos pejabat dan pegawai tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik negara.
tegakan wibawa dan integritas jabatan nya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenang nya.
Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara.

JAYA LAH NEGERIKU MAJU LAH BANGSA KU ..........................................................................................

Sabtu, 12 Februari 2011

Handling Sing-Btm-Jkt

Salam,
perkenalkan saya untuk pengurusan pengiriman barang Singapore-Batam-Jakarta
dengan harga bersaing, please send em@il to ;
ray.satokin@gmail.com

thanks
regards

Sabtu, 09 Oktober 2010

Wajib Label Bahasa Indonesia

Pemerintah mulai 1 Oktober 2010 mewajibkan pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk selain pangan dan obat-obatan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, supaya konsumen mendapatkan informasi yang jelas dan benar.

Jakarta, 1/10 (ANTARA) - Pemerintah mulai 1 Oktober 2010 mewajibkan pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk selain pangan dan obat-obatan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, supaya konsumen mendapatkan informasi yang jelas dan benar.

Saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Jumat, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan hal itu terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2010 tentang kewajiban pencantuman label pada barang.

"Hari ini mulai berlaku, sosialisasinya sudah cukup lama, waktu transaksi yang diberikan juga sudah cukup," katanya.

Menurut ketentuan baru yang berlaku, barang nonpangan yang wajib memuat label bahasa Indonesia terdiri atas produk elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika, sarana bahan bangunan, barang keperluan kendaraan bermotor, dan barang lain seperti alas kaki dan bahan kulit.

"Total jumlah barang yang wajib mencantumkan label sebanyak 103 produk.  Tentu ke depan akan disempurnakan dengan menambah daftar produk.  Ini merupakan langkah substantif awal dalam perlindungan konsumen untuk melengkapi peraturan pelabelan produk pangan dan obat-obatan yang sudah ada," katanya.

Semua barang bukan pangan dan bukan obat-obatan, kata dia, wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia berisi keterangan jelas mengenai minimal keterangan barang dan identitas pelaku usaha, serta simbol peringatan atau bahaya atau kehati-hatian jika terkait kesehatan, keselamatan dan keamanan lingkungan.

Namun Peraturan Menteri Perdagangan itu memuat beberapa pengecualian.  Kewajiban mencantumkan label berbahasa Indonesia dikecualikan bagi produsen, agen pemegang merek, yang mengimpor barang untuk keperluan proses produksi atau bahan baku penolong. 

Importir juga dikecualikan kalau barang yang diimpor langsung dijual kepada produsen sebagai bahan baku atau penolong dalam keperluan proses pru=oduksi dan tidak boleh dipindahtangankan atau diperdagangkan di pasar dalam negeri.

Setelah pemberlakuan ketentuan baru itu, Menteri Perdagangan menjelaskan, pemerintah akan melakukan pengawasan intensif sambil terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan konsumen.

Respon terhadap sosialisasi pemberlakuan aturan, kata dia, cukup baik.  Menurut data Kementerian Perdagangan sampai tanggal 29 September 2010, sebanyak 1.044 pengusaha sudah mengajukan permohonan surat keterangan pencantuman label bahasa Indonesia dan sudah menerbitkan 958 ijin barang elektronika rumah tangga, telekomunikasi dan informatika.

Selain itu juga diterbitkan ijin untuk 30 jenis barang keperluan bangunan dan 185 izin barang keperluan kendaraan bermotor dan 223 ijin untuk jenis barang lainnya.