Laman

Sabtu, 09 Oktober 2010

Wajib Label Bahasa Indonesia

Pemerintah mulai 1 Oktober 2010 mewajibkan pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk selain pangan dan obat-obatan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, supaya konsumen mendapatkan informasi yang jelas dan benar.

Jakarta, 1/10 (ANTARA) - Pemerintah mulai 1 Oktober 2010 mewajibkan pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk selain pangan dan obat-obatan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, supaya konsumen mendapatkan informasi yang jelas dan benar.

Saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Jumat, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan hal itu terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2010 tentang kewajiban pencantuman label pada barang.

"Hari ini mulai berlaku, sosialisasinya sudah cukup lama, waktu transaksi yang diberikan juga sudah cukup," katanya.

Menurut ketentuan baru yang berlaku, barang nonpangan yang wajib memuat label bahasa Indonesia terdiri atas produk elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika, sarana bahan bangunan, barang keperluan kendaraan bermotor, dan barang lain seperti alas kaki dan bahan kulit.

"Total jumlah barang yang wajib mencantumkan label sebanyak 103 produk.  Tentu ke depan akan disempurnakan dengan menambah daftar produk.  Ini merupakan langkah substantif awal dalam perlindungan konsumen untuk melengkapi peraturan pelabelan produk pangan dan obat-obatan yang sudah ada," katanya.

Semua barang bukan pangan dan bukan obat-obatan, kata dia, wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia berisi keterangan jelas mengenai minimal keterangan barang dan identitas pelaku usaha, serta simbol peringatan atau bahaya atau kehati-hatian jika terkait kesehatan, keselamatan dan keamanan lingkungan.

Namun Peraturan Menteri Perdagangan itu memuat beberapa pengecualian.  Kewajiban mencantumkan label berbahasa Indonesia dikecualikan bagi produsen, agen pemegang merek, yang mengimpor barang untuk keperluan proses produksi atau bahan baku penolong. 

Importir juga dikecualikan kalau barang yang diimpor langsung dijual kepada produsen sebagai bahan baku atau penolong dalam keperluan proses pru=oduksi dan tidak boleh dipindahtangankan atau diperdagangkan di pasar dalam negeri.

Setelah pemberlakuan ketentuan baru itu, Menteri Perdagangan menjelaskan, pemerintah akan melakukan pengawasan intensif sambil terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan konsumen.

Respon terhadap sosialisasi pemberlakuan aturan, kata dia, cukup baik.  Menurut data Kementerian Perdagangan sampai tanggal 29 September 2010, sebanyak 1.044 pengusaha sudah mengajukan permohonan surat keterangan pencantuman label bahasa Indonesia dan sudah menerbitkan 958 ijin barang elektronika rumah tangga, telekomunikasi dan informatika.

Selain itu juga diterbitkan ijin untuk 30 jenis barang keperluan bangunan dan 185 izin barang keperluan kendaraan bermotor dan 223 ijin untuk jenis barang lainnya.

Jumat, 03 September 2010

AWAS CALO TIKET DI KANTOR PELNI

Polisi terus menguber calo tiket, yang mengeruk keuntungan di saat mudik Lebaran ini. Akhir pekan lalu, lima calo tiket kapal Pelni ditangkap anggota Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Sekupang, Sabtu (28/8). Mereka langsung digelandang ke kantor polisi KKP di kawasan Pelabuhan Internasional Sekupang.
”Sabtu konter tiket Pelni tak buka. Anggota mengecek keadaan, masih saja ada calo di sana. Akhirnya mereka kita bawa ke kantor, sudah kita periksa,” ujar Kapolsek KKP Sekupang, AKP Dasrul Savit kepada Batam Pos di Sekupang, Minggu (29/8).
Penahanan dilakukan saat polisi dan Kapolsek KKP menuju kantor Pelni. Kantor maupun konter tiket Pelni tersebut tutup pada hari Sabtu. Namun, masih ada warga yang menunggui di depan konter tiket.
Dia mengatakan, calo tiket selalu muncul saat menjelang perayaan hari besar tiba. ”Ini penyakit musiman, para calo membeli tiket mengatasnamakan orang lain lalu menjualnya mahal. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Dasrul.
Sistem kerja para calo tersebut umum dilakukan di berbagai pelabuhan dan bandara. Mereka biasanya langsung membeli banyak tiket dengan alasan saudara yang membeli. ”Ini juga yang mau kita  periksa, kok masih bisa para calo membeli banyak tiket. Apa masih ada kerja sama dengan orang dalam?” ujar Dasrul.
Dasrul mengatakan, misalkan para calo membeli tiket kelas ekonomi tujuan Medan seharga Rp181 ribu atau tujuan Jakarta Rp258 ribu dari konter PT Pelni, kepada penumpang yang terdesak karena tak mendapat jatah tiket dari konter lagi, harga dinaikkan sampai tiga kali lipat. ”Mangsanya warga yang terdesak dan tak mau susah antre,” ujarnya.
Hal ini diperkuat warga yang mau membeli tiket di konter Pelni, Firdaus.
”Ada empat orang anggota keluarga yang mau mu­dik ke Jakarta, rencana 24 Agustus lalu. Sesampai di konter ini, bapak-bapak pakai topi (calo, red) mendekati saya dan menanyakan kemana tujuan. Calo langsung menyodorkan tiket sambil menanyakan tak usah pakai foto kopi KTP, karena sudah langsung terdaftar,” ujar Firdaus. Ketika mau bayar, alangkah kagetnya dia karena sangat mahal. ”Harga tiketnya dipukul rata Rp400 ribu, padahal resminya tak sampai Rp300 ribu,” ujarnya.
Warga Batam Centre ini pun mengaku, meski antre akhirnya memperoleh tiket keberangkatan Senin (30/8) hari ini dengan mendapatkan tiket langsung dari konter Pelni.
Manajer Usaha PT Pelni Persero Cabang Batam, Kunto Handono, mengimbau supaya warga tak membeli tiket dari para calo, karena itu akan merugikan penumpang sendiri.
Dasrul mengatakan, terhadap lima calo tiket tersebut telah dilaksanakan pendataan dan pembinaan dan telah dibebaskan.
”Belum ditemukan unsur pidana, tapi kalau pengamanan Senin besok (hari ini, red) mereka berlima masih ditemukan di kawasan konter penjualan PT Pelni, akan langsung kita amankan dan beri sanksi,” ujarnya.
Dia juga mengatakan bila ditemukan ada stafnya yang bekerjasama menjual tiket dengan calo akan ditindak tegas. ***

Rabu, 25 Agustus 2010

KM.KELUD


Nama Kapal :
KM KELUD
Galangan Pembuat : Jos.L.Meyer.Papenburg.Germany
Tahun Pembuatan : 1998
Pelabuhan Registrasi : Surabaya ( skr Jakarta )
Kapal Sejenis : KM Sinabung
Kapasitas
Kelas I :   144 Penumpang
Kelas II :   364 Penumpang
Kelas III :   594 Penumpang
Kelas Ekonomi      :   804 Penumpang
Total : 2063 PenumpangBagian depan atau Palka tempat Container dgn crane