Laman

Sabtu, 09 Oktober 2010

Wajib Label Bahasa Indonesia

Pemerintah mulai 1 Oktober 2010 mewajibkan pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk selain pangan dan obat-obatan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, supaya konsumen mendapatkan informasi yang jelas dan benar.

Jakarta, 1/10 (ANTARA) - Pemerintah mulai 1 Oktober 2010 mewajibkan pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk selain pangan dan obat-obatan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, supaya konsumen mendapatkan informasi yang jelas dan benar.

Saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Jumat, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan hal itu terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2010 tentang kewajiban pencantuman label pada barang.

"Hari ini mulai berlaku, sosialisasinya sudah cukup lama, waktu transaksi yang diberikan juga sudah cukup," katanya.

Menurut ketentuan baru yang berlaku, barang nonpangan yang wajib memuat label bahasa Indonesia terdiri atas produk elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika, sarana bahan bangunan, barang keperluan kendaraan bermotor, dan barang lain seperti alas kaki dan bahan kulit.

"Total jumlah barang yang wajib mencantumkan label sebanyak 103 produk.  Tentu ke depan akan disempurnakan dengan menambah daftar produk.  Ini merupakan langkah substantif awal dalam perlindungan konsumen untuk melengkapi peraturan pelabelan produk pangan dan obat-obatan yang sudah ada," katanya.

Semua barang bukan pangan dan bukan obat-obatan, kata dia, wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia berisi keterangan jelas mengenai minimal keterangan barang dan identitas pelaku usaha, serta simbol peringatan atau bahaya atau kehati-hatian jika terkait kesehatan, keselamatan dan keamanan lingkungan.

Namun Peraturan Menteri Perdagangan itu memuat beberapa pengecualian.  Kewajiban mencantumkan label berbahasa Indonesia dikecualikan bagi produsen, agen pemegang merek, yang mengimpor barang untuk keperluan proses produksi atau bahan baku penolong. 

Importir juga dikecualikan kalau barang yang diimpor langsung dijual kepada produsen sebagai bahan baku atau penolong dalam keperluan proses pru=oduksi dan tidak boleh dipindahtangankan atau diperdagangkan di pasar dalam negeri.

Setelah pemberlakuan ketentuan baru itu, Menteri Perdagangan menjelaskan, pemerintah akan melakukan pengawasan intensif sambil terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan konsumen.

Respon terhadap sosialisasi pemberlakuan aturan, kata dia, cukup baik.  Menurut data Kementerian Perdagangan sampai tanggal 29 September 2010, sebanyak 1.044 pengusaha sudah mengajukan permohonan surat keterangan pencantuman label bahasa Indonesia dan sudah menerbitkan 958 ijin barang elektronika rumah tangga, telekomunikasi dan informatika.

Selain itu juga diterbitkan ijin untuk 30 jenis barang keperluan bangunan dan 185 izin barang keperluan kendaraan bermotor dan 223 ijin untuk jenis barang lainnya.